Tentang Survei
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
adalah Strategi yang digunakan untuk menghasilkan potret gambaran evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang lebih komprehensif, tidak terbatas pada lokus evaluasi yang ditentukan oleh Kementerian PANRB secara periodik. PEKPPP merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan, disamping hasil akhirnya merupakan nilai Indeks Pelayanan Publik. Pelaksanaan PEKPPP terdiri atas 3 (tiga) bentuk kegiatan, yaitu Pemantauan Terhadap Rekomendasi Yang Diberikan, PEKPPP Mandiri, dan PEKPPP Khusus.
Pemantauan Terhadap Rekomendasi Yang Diberikan
kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Unit ULE atas rekomendasi yang sudah diberikan kegiatan PEKPPP tahun sebelumnya. Ada 4 tahapan dalam pemantauan, yakni :
- Sosialisasi
- Pembinaan
- Pengisian Formulir Pemantauan Hasil PEKPPP Tahun sebelumnya
- Pengolahan Hasil Pemantauan
PEKPPP Mandiri
bertujuan untuk memperluas pelaksanaan PEKPPP pada keseluruhan ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang, jasa, dan administratif. Ada 2 bentuk PEKPPP Mandiri, yaitu:
- PEKPPP Mandiri Nasional
- PEKPPP Mandiri Instansional
PEKPPP Khusus
kegiatan PEKPPP yang dilaksanakan pada penyelenggara pelayanan publik diluar kegiatan PEKPPP pada angka 1 dan 2, dimana yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah isu strategis ataupun arah kebijakan nasional yang menjadi prioritas dalam tahun berjalan kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan PEKPPP Khusus terdiri atas 3 tahapan, yaitu:
- Pra PEKPPP
- Pembinaan berdasar atas hasil Pra PEKPPP
- Pelaksanaan evaluasi
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berikut pertanyaan sekaligus jawaban terkait dengan mekanisme pelaksanaan Survei PEKPPP yang sering muncul.
Bagaimana teknis pelaksanaan PEKPPP Mandiri dilakukan ?
Jawab :
Pelaksanaan PEKPPP Mandiri dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi. Masing - masing OPP memiliki akses untuk menggunakan aplikasi. OPP memiliki kewajiban untuk memberikan bukti dukung sebagai bentuk justifikasi atas indikator-indikator PEKPPP (F.01), dan melakukan survei kepuasan atas penyelenggaraan layanan kepada publik (F.03)
Indikator apa saja yang diperlukan dalam PEKPPP ?
Pelaksanaan PEKPPP merujuk pada Pediman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Jika ada permasalahan teknis lainnya, bagaimana cara mendapatkan solusinya ?
Permasalahan teknis lainnya dapat menghubungi Penanggung Jawab PEKPPP Kabupaten Bengkalis.